Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kewenangan yang semakin besar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, yang meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pemeriksaan, pengawasan, pengendalian, dan biaya eksternalitas yang timbul akibat pemberian izin.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemungutan retribusi atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
- Penentuan besaran tarif retribusi berdasarkan luas ruang tempat usaha/kegiatan, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
- Kewajiban bagi wajib retribusi untuk mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) dan penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Pengaturan mengenai masa retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pembayaran serta penagihan retribusi.