Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 20/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kewenangan yang semakin besar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, yang meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pemeriksaan, pengawasan, pengendalian, dan biaya eksternalitas yang timbul akibat pemberian izin. Ketentuan substansial mencakup: - Pemungutan retribusi atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. - Penentuan besaran tarif retribusi berdasarkan luas ruang tempat usaha/kegiatan, indeks lokasi, dan indeks gangguan. - Kewajiban bagi wajib retribusi untuk mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) dan penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). - Pengaturan mengenai masa retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pembayaran serta penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Barang siapa melanggar ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini dihukum kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.