Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 188/1953 · Keppres No. 188 Tahun 1953 · Keppres Nomor 188 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 1953Tanggal Penetapan:7 November 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 1953
Tanggal Penetapan07 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 188 Tahun 1953 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Pemilihan Indonesia guna menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembentukan panitia tersebut diperlukan untuk pelaksanaan pemilihan yang efektif. Keputusan ini mengangkat sembilan anggota panitia, dengan S. Hadikusumo sebagai Ketua dan Rustam Sutan Palindih sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 7 November 1953.

(-)

(-)