Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2023 · Permensos No. 1 Tahun 2023 · Permensos Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2023Tanggal Penetapan:23 Mei 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku26 Mei 2023
Tanggal Penetapan23 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial.

Kebijakan ini menetapkan bahwa jenis PNBP pada Poltekesos Bandung diberikan kepada mahasiswa yang berstatus sebagai Mahasiswa Tugas Belajar Kementerian Sosial, Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi, Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan, atau Mahasiswa Layanan Khusus. Terhadap jenis PNBP ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berbeda-beda tergantung pada kategori mahasiswa. Mahasiswa Tugas Belajar harus memiliki Keputusan Menteri Sosial, Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi harus memenuhi kriteria prestasi akademik atau non-akademik, Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan harus memenuhi kriteria ekonomi kurang mampu dan/atau resiko sosial, dan Mahasiswa Layanan Khusus harus menyertakan surat keterangan disabilitas.

Tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) juga berbeda-beda. Mahasiswa Tugas Belajar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi dan Mahasiswa Layanan Khusus ditetapkan oleh Direktur Poltekesos Bandung, dan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan harus mengajukan permohonan, melengkapi persyaratan, mengikuti seleksi administrasi dan asesmen, sebelum ditetapkan oleh Direktur Poltekesos Bandung.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Mahasiswa yang telah menerima beasiswa kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih dapat menerima beasiswa kerja sama sampai dengan perkuliahan semester 8 (delapan).

(-)