Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 16/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 November 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa sebagai lembaga yang berkedudukan sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam bidang tugasnya. Kantor ini merupakan bagian dari perangkat daerah dan dipimpin oleh seorang kepala satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan daerah dengan Keputusan Bupati. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi juga diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Struktural Eselon Illa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural eselon IVa. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengawasi bawahannya dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terjadi kelalaian atau penyimpangan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenal teknis pelaksanaan akan ditetapkan lebih Lanjut dengan Keputusan Bupati. 2. Perubahan dan Pembentukan Struktur Organisasi Kantor Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)