Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Konvensional. Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi yang terdiri dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan, laporan publikasi informasi atau fakta material, laporan publikasi suku bunga dasar kredit, dan laporan lain. Laporan publikasi harus disusun dalam Bahasa Indonesia, dan jika disusun dalam bahasa asing, informasi harus sama dengan versi Bahasa Indonesia. Format laporan publikasi merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh Bank. Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menyajikan Laporan Publikasi sesuai ketentuan ini dan informasi keuangan UUS sesuai dengan ketentuan transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.