Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: SE OJK 9/SEOJK.03/2020 · SE OJK No. 9/SEOJK.03/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2020Tanggal Penetapan:30 Juni 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaTransparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2020
Tanggal Penetapan30 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Konvensional. Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi yang terdiri dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan, laporan publikasi informasi atau fakta material, laporan publikasi suku bunga dasar kredit, dan laporan lain. Laporan publikasi harus disusun dalam Bahasa Indonesia, dan jika disusun dalam bahasa asing, informasi harus sama dengan versi Bahasa Indonesia. Format laporan publikasi merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh Bank. Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menyajikan Laporan Publikasi sesuai ketentuan ini dan informasi keuangan UUS sesuai dengan ketentuan transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

(-)

(-)