Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Pangandaran

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Pangandaran
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran. Perubahan ini dilakukan untuk ketertiban penertiban ijazah. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 93 yang mengatur tentang ijazah bagi taruna yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus. Ijazah ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Program Studi, serta memuat nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Ijazah disertai transkrip akademik yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan transkrip akademik diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Selain itu, format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran pada Lampiran V dihapus.

(-)

(-)