Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 7/2020 · Perda Kabupaten Dairi No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 20), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 197).

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan perlindungan anak, dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan memberikan perlindungan terhadap anak. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab berbagai pihak (Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua), serta berbagai aspek perlindungan anak di bidang agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan perlindungan anak, menetapkan program dan kegiatan terkait, serta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perdagangan anak, dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai penanganan anak sebagai korban maupun pelaku, serta perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak yang mengalami eksploitasi atau menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Peraturan ini juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.