Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 93 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1956 tentang Pemberhentian Beberapa Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VII

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/1956 · Keppres No. 93 Tahun 1956 · Keppres Nomor 93 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 1956Tanggal Penetapan:12 April 1956
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Beberapa Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 1956
Tanggal Penetapan12 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 138 Tahun 1954 (Berita Negara Tahun 1954 No. 69) dan No. 23 Tahun 1955 (Berita Negara Tahun 1955 No. 21).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan beberapa Hakim-perwira dari Angkatan Darat yang bertugas pada Pengadilan Tentara di Territorium VII. Latar belakang keputusan ini adalah adanya pemindahan dan kebutuhan administratif lainnya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan. Hakim-perwira yang diberhentikan dengan hormat termasuk Kapten Umar Osman, Mayor Mudjajin, Mayor Andi Moh. Jusup, dan Mayor Sjamsi Nurdin. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)