Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.03/2011 · PMK No. 100/PMK.03/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengakuan surplus Bank Indonesia sebagai objek Pajak Penghasilan, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan audit setelah penyesuaian fiskal. Penyesuaian ini meliputi pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing, penyisihan aktiva, dan penyusutan aktiva tetap. Peraturan ini juga mengatur tentang penghitungan angsuran pajak yang harus dibayar oleh Bank Indonesia setiap bulan, serta ketentuan mengenai pembayaran kekurangan pajak yang terutang.

(-)

(-)