Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2018 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 4 Seri A);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp2.261.049.903.659,00 menjadi Rp2.315.903.577.649,00 setelah perubahan. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp2.530.748.633.994,00 menjadi Rp2.640.192.123.626,71 setelah perubahan. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp272.698.730.335,00 menjadi Rp333.288.545.977,71 setelah perubahan. * Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp3.000.000.000,00 menjadi Rp9.000.000.000,00 setelah perubahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)