Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Kriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.03/2012 · PMK No. 155/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2012
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti penayangan pesan layanan masyarakat, tidak dikenai PPN. Lembaga penyiaran yang dimaksud meliputi lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan. Pemasang pesan dapat berupa pemerintah atau badan usaha yang bertanggung jawab atas pesan tersebut. Namun, jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran ini tetap dikenai PPN.

(-)

(-)