Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Januari 2014
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, mencapai pemanfaatan sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan secara optimal, menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang, meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan, meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk pengolahan ikan, mendorong perluasan dan kesempatan kerja, serta meningkatkan taraf hidup pembudidaya ikan dan penangkap ikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
  2. Objek retribusi adalah izin kegiatan usaha komersial di bidang penangkapan dan budidaya ikan yang memerlukan izin dari pemerintah daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Daerah.
  4. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan dan pembudidayaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil berskala usaha mikro.
  5. Besaran retribusi ditetapkan untuk Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan dan Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis usaha, luas, dan jangka waktu.

(-)

1. SIUP dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan terkait penggunaan bahan berbahaya, tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, tidak melaksanakan ketentuan dalam SIUP, atau tidak melaksanakan usahanya. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.