Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.
- Pengisian Anggota BPD: Proses pengisian anggota BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung. Panitia pengisian dibentuk oleh Kepala Desa.
- Kelembagaan BPD: Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
- Fungsi dan Tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
- Larangan Anggota BPD: Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang.