Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 2/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2020Tanggal Penetapan:13 Mei 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku13 Mei 2020
Tanggal Penetapan13 Mei 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2006 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.
  2. Pengisian Anggota BPD: Proses pengisian anggota BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung. Panitia pengisian dibentuk oleh Kepala Desa.
  3. Kelembagaan BPD: Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
  4. Fungsi dan Tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  5. Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
  6. Larangan Anggota BPD: Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)