Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 - 2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 12/2021 · Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 - 2041
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku17 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah kabupaten untuk 20 tahun ke depan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang daerah yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan wilayah di bagian timur Jawa Tengah, berbasis sektor pertanian dan didukung oleh perdagangan, jasa, industri, pertambangan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat pelayanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana wilayah, optimalisasi sektor industri, pertambangan, dan pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan sentra pemasaran komoditas unggulan, pengelolaan fungsi kawasan sesuai daya dukung lahan, pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup sistem pusat permukiman yang terdiri dari PKL (Pusat Kegiatan Lokal) seperti Kawasan Perkotaan Purwodadi, Gubug, dan Godong, serta PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) dan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan Ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan RTRW Daerah dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).