Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2022Tanggal Penetapan:13 Juli 2022
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku13 Juli 2022
Tanggal Penetapan13 Juli 2022
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan TIK di masyarakat dan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Pengelolaan SPBE:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan SPBE yang mengacu pada Rencana Induk SPBE Nasional. Ini mencakup penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE, serta rencana dan anggaran SPBE. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran sistem elektronik, jaringan intra pemerintah daerah, keamanan informasi, penggunaan dokumen dan informasi elektronik, serta aplikasi dan proses bisnis terkait SPBE. - **Pengelolaan Nama Domain:** Pemerintah Daerah mengelola Nama Domain dan Sub Nama Domain di lingkup pemerintah daerah dan pemerintah desa. Perangkat Daerah hanya dapat menjadi Sub Nama Domain dari Nama Domain Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa difasilitasi pendaftaran Nama Domain oleh Pemerintah Daerah. - **Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik:** Dinas yang membidangi komunikasi dan informatika bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan teknis, monitoring opini publik, pengelolaan konten media, pelayanan informasi publik (termasuk fungsi PPID), layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan, manajemen komunikasi krisis, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.

1. Domain untuk keperluan khusus yang dimiliki Perangkat Daerah di luar domain Pemerintah Daerah dengan nama .id tetap dapat beroperasi. 2. Domain untuk keperluan khusus yang dimiliki Perangkat Daerah di luar domain Pemerintah Daerah dengan nama selain .id harus dialihkan menjadi .id setelah mendapatkan persetujuan sekretaris Daerah. 3. Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)