Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan TIK di masyarakat dan pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Pengelolaan SPBE:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan SPBE yang mengacu pada Rencana Induk SPBE Nasional. Ini mencakup penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE, serta rencana dan anggaran SPBE. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran sistem elektronik, jaringan intra pemerintah daerah, keamanan informasi, penggunaan dokumen dan informasi elektronik, serta aplikasi dan proses bisnis terkait SPBE.
- **Pengelolaan Nama Domain:** Pemerintah Daerah mengelola Nama Domain dan Sub Nama Domain di lingkup pemerintah daerah dan pemerintah desa. Perangkat Daerah hanya dapat menjadi Sub Nama Domain dari Nama Domain Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa difasilitasi pendaftaran Nama Domain oleh Pemerintah Daerah.
- **Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik:** Dinas yang membidangi komunikasi dan informatika bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan teknis, monitoring opini publik, pengelolaan konten media, pelayanan informasi publik (termasuk fungsi PPID), layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan, manajemen komunikasi krisis, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.