di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1968 tentang Penugasan HS. Mutahar Direktur Jenderal Urusan Pemuda Dan Pramuka Untuk Menghadiri Advanced Leadership Training Course Di Kuala Lumpur
Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1968 · Keppres No. 169 Tahun 1968 · Keppres Nomor 169 Tahun 1968
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat peran Indonesia dalam kerjasama internasional di bidang kepemudaan, sejalan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dalam rangka ini, Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka, Sdr. H.S. Tutahar, ditugaskan untuk menghadiri Advanced Leadership Training Course for Asia di Kuala Lumpur sebagai pembicara. Keputusan ini mengatur ketentuan perjalanan dinas, termasuk penggunaan pesawat udara kelas satu dengan biaya tambahan ditanggung oleh pemerintah, serta pengaturan uang harian selama di luar negeri. Selain itu, keputusan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban setelah kembali ke Indonesia.