Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2011 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di wilayah Kabupaten Tegal. Ketertiban umum menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai/pantai: Penggunaan jalan, larangan menutup jalan tanpa izin, larangan membuang sampah dari kendaraan, pengaturan parkir.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Larangan merusak fasilitas umum, larangan bertempat tinggal di jalur hijau, larangan membuang sampah di taman.
  3. Tertib sungai, waduk, saluran, kolam, lepas pantai, dan sumber mata air: Larangan membangun di bantaran sungai tanpa izin, larangan mencemari air.
  4. Tertib lingkungan: Larangan memelihara hewan dalam jumlah besar yang menyebabkan pencemaran, larangan merusak hutan mangrove.
  5. Tertib tempat usaha tertentu: Pengaturan izin usaha hotel, losmen, pedagang kaki lima, pemotongan hewan, tata niaga daging, usaha IT, dan peternakan.
  6. Tertib bangunan: Larangan mendirikan bangunan di kawasan SUTET, ruang milik jalan, dan pinggir rel kereta api.
  7. Tertib sosial: Larangan meminta sumbangan di jalan tanpa izin, larangan menjadi preman, larangan berbuat asusila di tempat umum.
  8. Tertib kesehatan: Larangan melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin.
  9. Tertib tempat hiburan dan keramaian: Pengaturan izin tempat hiburan, larangan menyelenggarakan perjudian.
  10. Tertib pariwisata: Larangan menjadi calo tiket di tempat wisata, larangan merusak sarana pariwisata.
  11. Tertib peran serta masyarakat: Pengaturan pemasangan atribut promosi, kewajiban memasang bendera merah putih pada hari besar.
  12. Tertib kerukunan beribadah: Pembatasan kegiatan usaha pada bulan Ramadhan.
  13. Tertib pelajar: Larangan berada di luar sekolah saat jam pelajaran.
  14. Tertib PNS, lembaga pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan desa, dan aset daerah: Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, larangan menggunakan aset daerah tanpa izin.

1. Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan pidana kurungan (20-90 hari) atau denda (Rp.100.000 - Rp.50.000.000). 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal lainnya dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.