Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Chomprehensive Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Korea)

Juga dikenal sebagai: Permenperin 1/2023 · Permenperin No. 1 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Standar & Pedoman TeknisKepabeanan & Perdagangan InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Chomprehensive Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Korea)
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (KICEPA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Korea, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022. USDFS diberikan kepada industri pengguna yang melakukan importasi bahan baku untuk keperluan produksi yang hasilnya digunakan oleh industri penggerak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan kriteria Industri Pengguna yang terdiri dari industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung, dengan klasifikasi yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.
  2. Persyaratan Bahan Baku yang dapat diimpor melalui USDFS, termasuk ketentuan bahwa bahan baku tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi namun belum memenuhi spesifikasi, atau jumlahnya belum mencukupi.
  3. Prosedur Verifikasi Industri yang meliputi Verifikasi Awal, Verifikasi Produksi, dan Verifikasi Akhir, yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
  4. Tata cara pengajuan permohonan, perubahan, dan penambahan rencana impor bahan baku, serta penanganan Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa.
  5. Mekanisme Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri untuk memastikan bahwa bahan baku yang diimpor melalui USDFS tidak dapat diproduksi oleh industri dalam negeri.
  6. Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui sayembara dan evaluasi kinerja secara berkala.
  7. Biaya jasa verifikasi yang dibebankan kepada Industri Pengguna.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Industri Pengguna, termasuk kewajiban untuk melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) KICEPA saat melakukan importasi, menggunakan bahan baku untuk kegiatan produksi dalam jangka waktu tertentu, serta tidak menjual atau memindahtangankan bahan baku yang diimpor.

(-)

1. Industri Pengguna yang melanggar Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. 2. Industri Pengguna yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS. 3. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bea Masuk USDFS, dan/atau rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan. 4. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS selama 1 tahun berikutnya. 5. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan atau melakukan verifikasi tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.