di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Chomprehensive Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Korea)
Juga dikenal sebagai: Permenperin 1/2023 · Permenperin No. 1 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (KICEPA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Korea, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022. USDFS diberikan kepada industri pengguna yang melakukan importasi bahan baku untuk keperluan produksi yang hasilnya digunakan oleh industri penggerak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Industri Pengguna, termasuk kewajiban untuk melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) KICEPA saat melakukan importasi, menggunakan bahan baku untuk kegiatan produksi dalam jangka waktu tertentu, serta tidak menjual atau memindahtangankan bahan baku yang diimpor.