Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkulu Tengah 15/2025 · Perbup Kabupaten Bengkulu Tengah No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2025Tanggal Penetapan:25 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku25 September 2025
Tanggal Penetapan25 September 2025
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, dan program Bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke dalam program dan kegiatan operasional pada masing-masing Perangkat Daerah.

Secara substansial, Renstra PD berfungsi sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta rencana program dan kegiatan yang terukur untuk mencapai target pembangunan daerah. Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaksanakan Renstra PD ini guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025-2029.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra PD yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi kemungkinan dilakukannya perubahan Renstra PD, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara asumsi perencanaan dengan kondisi nyata atau adanya kesenjangan signifikan antara target dan capaian kinerja. Perubahan Renstra PD juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti kebijakan nasional, keadaan darurat, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)