Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pengelola Keuangan Daerah: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD.
3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Sistem akuntansi pemerintah daerah, pelaporan keuangan, dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
4. Kekayaan dan Utang Daerah: Pengelolaan piutang, investasi, BMD, dan utang daerah.
5. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pembentukan dan pengelolaan BLUD.
6. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah: Mekanisme penyelesaian kerugian daerah.
7. Informasi Keuangan Daerah: Kewajiban penyediaan dan pengumuman informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.