Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2013 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta menciptakan Kabupaten Tebo yang bersih, aman, lestari, dan indah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Tebo.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tertib Tempat Usaha: Setiap orang atau badan yang memiliki izin tempat usaha harus melaksanakan kegiatan sesuai izin. Dilarang menggabungkan tempat kos putra dan putri dalam satu lokasi. Tempat usaha harus memiliki perlengkapan pencegahan kebakaran.
  2. Tertib di Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Dilarang merusak tanaman, membuang sampah, memasang benda tanpa izin, mendirikan bangunan, mencuci kendaraan, menggembalakan ternak, atau berburu di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib Lingkungan: Penanggung jawab bangunan wajib membuat jembatan jalan masuk, pagar sumur, dan tiang bendera. Dilarang membuat kebisingan setelah jam 22.00, berkumpul tanpa tujuan jelas setelah jam 23.00, melepas ternak di jalan umum, mendirikan kandang ternak di lokasi yang tidak sesuai, menjemur hasil pertanian di jalan umum, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, memperbaiki kendaraan di tepi jalan, menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi, membuang sampah sembarangan, mengambil material di pinggir jalan, menangkap ikan dengan cara ilegal, dan merokok di tempat terlarang. Pelajar dilarang berkeliaran saat jam sekolah dan berkumpul malam hari tanpa tujuan jelas.
  4. Kebersihan: Setiap penanggung jawab bangunan harus menjaga kebersihan lingkungan. Dilarang menelantarkan tanah, menutup selokan, membuang sampah sembarangan, mencoret-coret fasilitas umum. Wajib membangun sarana MCK yang memenuhi standar kesehatan dan menyediakan tempat sampah.
  5. Keindahan: Setiap penanggung jawab bangunan harus memelihara keindahan bangunan dan lingkungan, menanam tanaman yang bermanfaat, memangkas pohon yang mengganggu, dan membersihkan selokan. Bangunan tempat tinggal harus menyediakan tempat menjemur pakaian yang layak.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).