Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni Dan Budaya Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 31/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 31 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni Dan Budaya Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Kebumen serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata Seni dan Budaya. Dinas Pariwisata Seni dan Budaya bertugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang pariwisata seni dan budaya, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pengelolaan museum dan peninggalan sejarah, pembinaan dan pengembangan obyek wisata, pemantauan dan evaluasi kegiatan wisata, penyiapan perizinan, pembinaan kesenian rakyat, pemberian izin pentas, pemberian nomor induk kesenian, pemberian izin usaha perhotelan dan lain-lain, inventarisasi dan pengawasan pembangunan kepariwisataan, promosi budaya dan wisata, serta penyelenggaraan kerjasama internasional.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengembangan Produk Pariwisata, Bidang Seni Budaya, Bidang Pemasaran, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi di bidang perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan. Bidang-bidang memiliki tugas masing-masing dalam pengembangan produk pariwisata, seni budaya, dan pemasaran. Unit Pelaksana Teknis Dinas bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang perencanaan, pemeliharaan, dan pengembangan produk wisata.

(-)

(-)