Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga

Juga dikenal sebagai: PP 8/1997 · PP No. 8 Tahun 1997 · PP Nomor 8 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 1997Tanggal Penetapan:8 April 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 1997
Tanggal Penetapan08 April 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengkapitalisasi laba ditahan dan cadangan umum serta memanfaatkan kekayaan negara berupa nilai Intellectual Property Rights (IPR) dan pinjaman pemerintah.

Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini melibatkan kapitalisasi laba ditahan dari tahun buku 1978 hingga 1989 dan tahun 1995, serta cadangan umum tahun 1995. Selain itu, nilai IPR dari desain proyek Jalan Tol Cikampek–Padalarang dan pinjaman pemerintah juga dijadikan modal tambahan. Total penambahan modal mencapai Rp 758.550.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)