Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini menjamin upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, serta mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat, serta bahagia lahir dan batin. Peraturan ini melindungi penyandang disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, mengalokasikan anggaran, memberikan penghargaan, serta membina dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.