Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD, acuan bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pembangunan, dasar penyusunan RKPD, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, strategi pembangunan, serta kerangka pendanaan dan program perangkat daerah. Pelaksanaan RPJMD akan dikendalikan dan dievaluasi untuk memastikan tercapainya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.