Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 1/2019 · Perda Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanEnrekang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD, acuan bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pembangunan, dasar penyusunan RKPD, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, strategi pembangunan, serta kerangka pendanaan dan program perangkat daerah. Pelaksanaan RPJMD akan dikendalikan dan dievaluasi untuk memastikan tercapainya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

(-)

(-)