Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar

Juga dikenal sebagai: PP 47/2008 · PP No. 47 Tahun 2008 · PP Nomor 47 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008Tanggal Penetapan:4 Juli 2008
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWajib Belajar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2008
Tanggal Penetapan04 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas dan memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, serta memberikan pendidikan minimal agar dapat mengembangkan potensi diri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Penyelenggaraan wajib belajar dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan tanggung jawab pengelolaan berada pada pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Satuan pendidikan dasar wajib menjaga keberlangsungan program wajib belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan dan menerima peserta didik tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa biaya, serta memberikan bantuan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program wajib belajar.

(-)

  • Satuan pendidikan dasar yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak usia 7 sampai 15 tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar.