Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi dalam upaya tertib tata ruang, mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan ruang, keamanan lingkungan, estetika lingkungan, ketentraman dan ketertiban umum, serta mewujudkan keserasian hubungan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan petunjuk pembangunan menara yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan menara bersama yang dapat diprakarsai oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara, dengan pelaksanaan pembangunan disediakan oleh penyedia jasa konstruksi nasional. Menara wajib digunakan secara bersama dengan memenuhi standar baku pembangunan dan persyaratan IMB. Setiap menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Menara eksisting wajib menjadi menara bersama, dan menara khusus dikecualikan dari ketentuan ini. Pembangunan menara tambahan penghubung dan menara kamuflase juga diatur. Peraturan ini juga mengatur penambahan perangkat operasional yang wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas, lokasi menara yang harus sesuai dengan zona cell plan, dan pemanfaatan zona menara dengan perizinan yang sesuai. Pengawasan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, dan penyelenggara telekomunikasi wajib mengamankan aset menara dan mengasuransikannya. Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dikenakan retribusi.

1. Menara yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang sesuai dengan zona cell plan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) dan telah memiliki IMB, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyedia menara atau penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda administratif sebesar Rp 50.000.000,00, penindakan (penyegelan dan pembongkaran), serta pembekuan atau pencabutan izin. 3. Menara yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dilaksanakan pembongkaran atas beban biaya penyedia dan/atau pengelola Menara.