Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2015 tentang APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 15/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.859.192.063.777,-, belanja daerah sebesar Rp.859.444.063.777,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (252.000.000,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 2.752.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 2.500.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 252.000.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bupati Pohuwato menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)