Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus untuk tahun 2022-2042. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berkualitas berbasis industri dan pertanian, didukung sumber daya alam yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan fungsi dan peran pusat permukiman, pengembangan jaringan prasarana wilayah yang berkualitas, terpadu, dan berkelanjutan, pengembangan peruntukan industri yang berwawasan lingkungan, perlindungan kawasan pertanian, pengembangan permukiman perkotaan dan perdesaan, pemanfaatan potensi pertambangan yang berwawasan lingkungan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman (PKW di Kawasan Perkotaan Kota Kudus, PPK, dan PPL) dan sistem jaringan prasarana (sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, dan kawasan perlindungan setempat) dan kawasan budi daya (kawasan hutan produksi, pertanian, pertambangan dan energi, peruntukan industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kabupaten terdiri atas kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilaksanakan melalui ketentuan KKPR, Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (lima) tahunan, dan pelaksanaan SPPR.