Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 1/2022 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2022Tanggal Penetapan:31 Maret 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku31 Maret 2022
Tanggal Penetapan31 Maret 2022
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 166).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus untuk tahun 2022-2042. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berkualitas berbasis industri dan pertanian, didukung sumber daya alam yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan fungsi dan peran pusat permukiman, pengembangan jaringan prasarana wilayah yang berkualitas, terpadu, dan berkelanjutan, pengembangan peruntukan industri yang berwawasan lingkungan, perlindungan kawasan pertanian, pengembangan permukiman perkotaan dan perdesaan, pemanfaatan potensi pertambangan yang berwawasan lingkungan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman (PKW di Kawasan Perkotaan Kota Kudus, PPK, dan PPL) dan sistem jaringan prasarana (sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, dan kawasan perlindungan setempat) dan kawasan budi daya (kawasan hutan produksi, pertanian, pertambangan dan energi, peruntukan industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kabupaten terdiri atas kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilaksanakan melalui ketentuan KKPR, Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (lima) tahunan, dan pelaksanaan SPPR.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berkaitan dengan penataan ruang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang atau KKPR dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan c. izin pemanfaatan ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR.

Arahan sanksi berupa pengenaan sanksi administratif yang diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian sementara pelayanan umum 4. Penutupan lokasi 5. Pembatalan KKPR 6. Pencabutan KKPR 7. Pembongkaran bangunan 8. Pemulihan fungsi ruang 9. Denda administratif