di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 2/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menampung keinginan pihak ketiga dalam menunjang pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup definisi pihak ketiga sebagai setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan di dalam maupun di luar Kabupaten Berau yang dapat memberikan sumbangan. Sumbangan dapat berupa uang atau barang bergerak dan tidak bergerak. Pemerintah Daerah berhak menerima sumbangan tersebut, yang harus bebas dari segala beban dan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah.
Tata cara pemberian sumbangan meliputi penyerahan secara tertulis dengan surat pernyataan bermaterai untuk barang bergerak dan akta notaris untuk barang tidak bergerak. Sumbangan uang disetorkan ke Bendahara Penerimaan DPPKK, sedangkan sumbangan barang diterima oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan dicantumkan dalam APBD, serta dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Pelaksanaan penerimaan sumbangan dilaporkan kepada DPRD setiap 6 bulan sekali.