Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1996 tentang Tunjangan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1996 · Keppres No. 68 Tahun 1996 · Keppres Nomor 68 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1996Tanggal Penetapan:21 Agustus 1996
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1996
Tanggal Penetapan21 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Teknisi Penelitian dan Perekayasaan. Untuk itu, diberikan tunjangan bulanan kepada mereka. Tunjangan ini tidak diberikan kepada mereka yang sudah menerima tunjangan struktural atau fungsional. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)