di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang APBD TAhun 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 12/2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 787.438.915.540,07, belanja daerah sebesar Rp. 824.382.533.691,32, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (36.943.618.151,25). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 78.060.820.817,20 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.878.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 72.182.820.817,20 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 35.239.202.665,95.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah mencakup Hibah Pihak Ketiga, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran pada PT ASKES.
Pelaksanaan APBD dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga, dengan kriteria bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.