di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)
Juga dikenal sebagai: UU 5/2009 · UU No. 5 Tahun 2009 · UU Nomor 5 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnasional yang terorganisasi. Hal ini sejalan dengan tujuan negara Indonesia untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi dengan pensyaratan terhadap Pasal 35 ayat (2), yang mengatur penyelesaian perselisihan. Konvensi ini mengatur pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, dan kejahatan terhadap proses peradilan yang bersifat transnasional. Negara Pihak diwajibkan membentuk peraturan nasional yang mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Konvensi dan membentuk kerangka kerja sama hukum antarnegara.