Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)

Juga dikenal sebagai: UU 5/2009 · UU No. 5 Tahun 2009 · UU Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Hukum PidanaAnti Pencucian UangKeimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnasional yang terorganisasi. Hal ini sejalan dengan tujuan negara Indonesia untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi dengan pensyaratan terhadap Pasal 35 ayat (2), yang mengatur penyelesaian perselisihan. Konvensi ini mengatur pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, dan kejahatan terhadap proses peradilan yang bersifat transnasional. Negara Pihak diwajibkan membentuk peraturan nasional yang mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Konvensi dan membentuk kerangka kerja sama hukum antarnegara.

(-)

(-)