Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2025 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2025Tanggal Penetapan:1 September 2025
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku01 September 2025
Tanggal Penetapan01 September 2025
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 230).

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di daerah menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk ragam dan hak penyandang disabilitas, rencana penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, evaluasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, unit layanan disabilitas, kecamatan dan desa/kelurahan inklusi, pencegahan, kemitraan, penghargaan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, pelindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** * Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas. * Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan hukum, fasilitasi pendidikan, pelatihan kerja, dan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas. * Kewajiban badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu dan memberikan fasilitas kerja yang sesuai.

1. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 230), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sarana dan prasarana fasilitas umum yang telah ada sebelumnya dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

1. Penanggung jawab dan/atau lembaga penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa: teguran; peringatan tertulis; penghentian fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah; dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak memberikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak peserta pelatihan kerja dikenakan sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; penghentian fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah; dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian fasilitasi dan/atau kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah; dan penutupan usaha sementara. 4. Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; penghentian fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah; dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; penghentian fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah; penutupan usaha sementara; dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.