di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pelaksana Kerjasama Ekonomi Asia – Pasifik
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1994 · Keppres No. 9 Tahun 1994 · Keppres Nomor 9 Tahun 1994
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang penunjukan Indonesia sebagai penyelenggara Pertemuan Para Pemimpin Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik tahun 1994. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia-Pasifik. Keputusan ini menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Pelaksana Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah bertugas memberikan petunjuk dan pengarahan kebijaksanaan, sementara Badan Pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan petunjuk dan kegiatan yang ditetapkan Presiden. Badan Pelaksana adalah unit kerja non-struktural yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri Negara Sekretaris Negara. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara.