Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 23/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku19 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan, dan menertibkan administrasi kependudukan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menentukan besaran retribusi jasa pelayanan umum di bidang pelayanan KTP, Akta Catatan Sipil, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi berbagai jenis kartu identitas dan akta catatan sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan tersebut dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu serta dokumen catatan sipil yang diterbitkan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Besaran Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk tarif untuk penerbitan berbagai jenis akta dan dokumen kependudukan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi untuk KTP WNI adalah 5 tahun, kecuali untuk WNI berusia 60 tahun ke atas yang berlaku seumur hidup. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  9. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam pidana kurungan paling lama kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang.