Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 9/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalAnggaran Belanja DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembangunan menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah bahwa telekomunikasi memerlukan infrastruktur menara, dan pembangunannya harus efisien, aman, serta memperhatikan estetika lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Penyediaan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain (bukan penyelenggara telekomunikasi) yang merupakan perusahaan nasional. Lokasi pembangunan menara harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan standar teknis yang berlaku. Menara wajib dilengkapi sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan identitas hukum yang jelas.

Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati, dengan memperhatikan ketentuan penataan ruang. Struktur menara bersama harus mampu menampung minimal dua penyelenggara telekomunikasi. Zona penempatan menara ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan pembangunan, sarana/prasarana, dan letak strategis wilayah.

Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama, serta mentaati ketentuan tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penggunaan bersama menara harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada satuan kerja perangkat daerah terkait.

Penyedia menara wajib membangun menara sesuai ketentuan, mengasuransikan menara, melaksanakan kegiatan sesuai izin, mematuhi ketentuan teknis dan keselamatan, bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari izin, memanfaatkan menara sesuai peruntukannya, melakukan perawatan berkala, membayar pajak/retribusi, memperbaiki menara yang tidak layak fungsi, membongkar menara yang tidak layak fungsi, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Operator telekomunikasi yang membutuhkan menara diprioritaskan untuk kolokasi ke menara telekomunikasi bersama. Menara yang tidak memiliki izin akan ditertibkan, sementara menara yang sudah berizin dapat ditransformasikan menjadi menara telekomunikasi bersama jika memenuhi persyaratan teknis.

Penyedia menara dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui sumbangan pihak ketiga atau program tanggung jawab sosial (CSR). Pembongkaran menara wajib dilakukan jika tidak memiliki izin, tidak berfungsi, tidak difungsikan sebagai menara bersama, atau menimbulkan ancaman keselamatan.

Izin menara dapat dicabut jika penyedia melampirkan dokumen palsu, tidak melaksanakan ketentuan izin, tidak melaksanakan kegiatan usaha, melakukan pengalihan kepemilikan tanpa pemberitahuan, tidak memenuhi persyaratan, atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Menara yang dibangun sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan tetap berdiri guna menjaga ketersediaan sarana telekomunikasi. 2. Menara yang tidak difungsikan atau tidak dipergunakan dengan semestinya harus dibongkar oleh pemiliknya. 3. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dilakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menara yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang diprioritaskan untuk digunakan sebagai Menara bersama.

1. Penyedia Menara yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda. 3. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari. Apabila tidak diindahkan, dilanjutkan dengan penghentian sementara selama satu bulan. Jika tidak ada perbaikan, izin dicabut. 4. Pelanggaran Pasal 9 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.