Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16

Juga dikenal sebagai: UU 18/1948 · UU No. 18 Tahun 1948 · UU Nomor 18 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Mei 1948
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Mei 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku beberapa Peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Keadaan Bahaya. Peraturan yang diperpanjang meliputi pengaturan mengenai penjabat pos, telegraf, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilikan pos, telegraf, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, serta pencetakan, pengumuman, dan penerbitan film. Masa berlaku peraturan-peraturan tersebut diperpanjang hingga 11 Juli 1948. Undang-undang ini mulai berlaku pada 11 April 1948.

(-)

(-)