Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1968 tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1968 · Keppres No. 170 Tahun 1968 · Keppres Nomor 170 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1968Tanggal Penetapan:8 Mei 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Masa Kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1968
Tanggal Penetapan08 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1968 ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-undang No. 19 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 13 Tahun 1965. Panitia ini dibentuk dalam rangka peninjauan kembali produk legislatif negara di luar produk M.P.R.S. Perpanjangan masa kerja ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 1968. Segala biaya yang terkait dengan perpanjangan masa kerja Panitia Negara ini dibebankan pada Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 8 Mei 1968.

(-)

(-)