Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 6/2019 · Permen LHK No. 6 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Februari 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1799).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Penugasan ini dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan, yang dijabarkan dalam rencana program, kegiatan, dan anggaran yang mengacu pada RKP dan Renja K/L. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi dengan perencanaan daerah, menetapkan Satker perangkat daerah sebagai KPA Tugas Pembantuan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan yang efektif dan efisien. Menteri, dengan bantuan Kepala BRG, mengoordinasikan perumusan dan penatausahaan rencana program, kegiatan, dan anggaran. Pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Kepala Satker Perangkat Daerah sebagai KPA Tugas Pembantuan, yang memiliki tugas dan wewenang yang meliputi penetapan pejabat, tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, pengujian tagihan, supervisi, dan penyusunan laporan keuangan. KPA Tugas Pembantuan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan, serta dapat mengajukan revisi anggaran yang dikoordinasikan dengan Sekretaris BRG dan disetujui oleh Penanggung Jawab Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Dana Tugas Pembantuan dikelola melalui rekening yang dibuka oleh KPA Tugas Pembantuan.

(-)

1. Kepala Satker Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa penundaan pencairan dana dan/atau penghentian alokasi pendanaan.