Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 1/2016 · Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanSolok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Solok ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi jasa usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan dan penambahan objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tercantum dalam Lampiran I, serta perubahan pada objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang meliputi pemakaian Aula Gedung Kubuang Tigo Baleh, Gedung Serba Guna SMKN 1, Rumah Dinas Pemerintah Daerah, Lapangan Ruang Terbuka Hijau, Kendaraan Dinas, Bus, Kendaraan bermotor dan Alat Berat, Tempat WC/MCK, tempat pemasangan reklame dan sejenisnya, Pertokoan Ruang Terbuka Hijau, pemanfaatan Pusat Kesehatan Hewan, pemakaian kios Pulau Belibis, pemakaian Balai Benih Ikan, dan pemakaian tanah Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)