Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 135 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1998 tentang Pengesahan The United Nations Conventions To Combat Desertification In Those Countries Experiencing Serious Drought And/Or Desertification, Particularly In Africa (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan Di Negara-Negara Yang Mengalami Kekeringan Dan/Atau Penggurunan Yang Serius, Terutama Di Afrika)

Juga dikenal sebagai: Keppres 135/1998 · Keppres No. 135 Tahun 1998 · Keppres Nomor 135 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1998Tanggal Penetapan:28 Agustus 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan The United Nations Conventions To Combat Desertification In Those Countries Experiencing Serious Drought And/Or Desertification, Particularly In Africa (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan Di Negara-Negara Yang Mengalami Kekeringan Dan/Atau Penggurunan Yang Serius, Terutama Di Afrika)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1998
Tanggal Penetapan28 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Memerangi Penggurunan di Negara-negara yang Mengalami Kekeringan dan/atau Penggurunan yang Serius, terutama di Afrika. Konvensi ini merupakan hasil sidang Intergovernmental Negotiating Committee on Desertification (INCD) yang diadakan di Paris pada tanggal 17 Juni 1994 dan telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 1994. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan ini menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)