di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2008 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 26/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi perangkat daerah lingkup kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuan utama adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi (Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketentraman dan Ketertiban Umum), Sub Bagian (Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Camat memiliki tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat meliputi pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pelaksanaan pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di kecamatan, dimana Camat merupakan jabatan eselon IIIa, Sekretaris eselon IIIb, Kepala Seksi eselon IVa, dan Kepala Sub Bagian eselon IVb. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan lain-lain yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.