Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 mengenai objek pajak hiburan, yang mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran, pertandingan olahraga, dan karaoke. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 mengenai tarif pajak untuk setiap jenis hiburan, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 5% hingga 40% tergantung jenis hiburannya. Pasal 37 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian dan potensi daerah serta kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan, serta untuk mengakomodasi objek pajak hiburan yang belum terakomodasi sebelumnya, yaitu karaoke.