Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 10/2013 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku30 September 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 mengenai objek pajak hiburan, yang mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran, pertandingan olahraga, dan karaoke. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 mengenai tarif pajak untuk setiap jenis hiburan, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 5% hingga 40% tergantung jenis hiburannya. Pasal 37 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian dan potensi daerah serta kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan, serta untuk mengakomodasi objek pajak hiburan yang belum terakomodasi sebelumnya, yaitu karaoke.

(-)

(-)