di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2017 · PERPRES No. 51 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada PNS yang ditugaskan penuh sebagai Penyuluh Narkoba. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.