Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 13/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memungut PBB-P2 sebagai pajak daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,12%.
  5. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  6. Tata cara pemungutan pajak meliputi pendataan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Bupati, dan pembayaran pajak ke Kas Umum Daerah.
  7. Pengaturan mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  8. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kedaluwarsa penagihan pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan pajak bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak, serta ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.