di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 13/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memungut PBB-P2 sebagai pajak daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan pajak bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak, serta ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.