Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, Dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Yang Dilakukan Oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 1/2018 · Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:2 Januari 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTim Koordinasi, Pengawasan, Dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Yang Dilakukan Oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan02 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 09/M/PER/XII/2007 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh entitas asing di Indonesia. Tim ini bersifat nonstruktural dan membantu Menteri dalam pemberian izin serta pengawasan kegiatan penelitian dan pengembangan. Tim terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, dan bertugas memberikan saran, pertimbangan, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain itu, tim juga bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan sesuai izin yang diberikan, dan sanksi administratif dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.

(-)

  • Pelanggaran izin dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin.
  • Sanksi administratif diberikan bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin jika pelanggaran tidak diperbaiki.