di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2016 · PERPRES No. 109 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.