Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1997 · Keppres No. 6 Tahun 1997 · Keppres Nomor 6 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 1997Tanggal Penetapan:12 Maret 1997
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 1997
Tanggal Penetapan12 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari satu pihak di wilayah pihak lainnya, berdasarkan kedaulatan yang sama dan saling menguntungkan. Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur definisi penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, perlindungan terhadap penanaman modal, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Masing-masing pihak harus mendorong iklim yang menguntungkan bagi penanam modal dari pihak lain dan memberikan perlakuan yang wajar dan seimbang. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang pengambil-alihan, ganti rugi atas kerugian, dan transfer keuntungan serta dana terkait penanaman modal.

(-)

(-)