Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1957 tentang Pembebastugasan Dr. J. Leimena Dan Pengangkatan Muljadi Djojomartono Dari Menteri Sosial

Juga dikenal sebagai: Keppres 120/1957 · Keppres No. 120 Tahun 1957 · Keppres Nomor 120 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1957Tanggal Penetapan:24 Mei 1957
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebastugasan Dr. J. Leimena Dan Pengangkatan Muljadi Djojomartono Dari Menteri Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1957
Tanggal Penetapan24 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Mei 1957 No. 115 yang menunjuk Dr. J. Leimena sebagai Menteri Sosial sementara. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk mengangkat Sdr. Muljadi Djojomartono sebagai Menteri Sosial, menggantikan Dr. J. Leimena yang sebelumnya merangkap jabatan tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pengangkatan Dr. J. Leimena sebagai Wakil Perdana Menteri III, yang membuatnya tidak dapat terus merangkap sebagai Menteri Sosial. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1957.

(-)

(-)